1. Berpakaian
yang sopan.
2. Sambangan
satu bulan sekali.
3. Sambangtan
jatuh pada hari minggu pertama dalam tiap-tiap bulan Masehi.
4. Sambangan
dimulai pukul 06.30 s/d 12.00 WIB.
5. Membayar
administrasi bersama waktu sambangan.
6. Menyerahkan
kartu pembayaran syahriyah.
7. Memenuhi
administrasi yang telah ditentukan.
8. Menanyakan
suatu hal yang kurang jelas.
9. Dilarang
memberikan uang atau jajan yang berlebihan.
10. Dianjurkan
untuk selalu berkomunikasi dengan pengurus demi kelancaran bersama.
11. Dianjurkan
untuk sowan pada Romo Yai/Ibu Nyai.
|
|
Rabu, 05 Desember 2012
KEWAJIBAN WALI SANTRI :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar